Infrastruktur

Perpanjangan Waktu Pembangunan Pelabuhan Sambas Tanpa Batas dan Tanpa Denda

KAWALSUMUT.COM – Pengerjaan pembangunan pelabuhan PT Pelindo atau yang biasa di sebut dengan Pelabuhan Sambas hingga kini masih terus dikebut. Namun ada hal yang sangat mengherankan dari pengerjaan proyek tersebut.

Sesuai dengan kontrak kerja antara rekanan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan PT Pelindo I (Persero), batas waktu pengerjaan proyek tersebut hanya sampai Oktober. Karena tidak mampu dikerjakan sesuai kontrak, pihak PT Pelindo I (Persero) kemudian memperpanjang kontrak atau memberi addendum kepada rekanan selama 50 hari kalender. Sehingga, diperkirakan, proyek tersebut harus selesai dikerjakan oleh PT. PP pada pertengahan Desember 2018.

Penentuan akhir masa perpanjangan waktu tersebut juga dinyatakan oleh Kepala Cabang Pelindo I (Persero) Sibolga, Agus Deritanto kepada New Tapanuli, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan di dermaga pelabuhan Sambas pada 10 November 2018 yang lalu. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Menager Lapangan PT PP, Destri pada 10 Desember 2018.

Namun sayang, perhitungan perpanjangan waktu yang diberikanpun meleset. Hingga kini pengerjaan proyek bernilai Rp155 miliar tersebut masih terus berjalan. Anehnya, perpanjangan waktu yang diberikan saat ini tanpa batas waktu dan juga tanpa denda. Seperti yang disampaikan oleh Sahri, Pelaksana Teknis PT Pelindo I (Persero), Jumat (18/1) kemarin. “Tidak ada, lanjut terus sampai selesai,” kata Sahri.

Begitu juga katanya dengan denda keterlambatan, pihaknya juga tidak mengenakannya kepada pihak PT PP. “Kalau tidak selesai sampai akhir Januari maka, kita akan serahkan ke managemen. Itu biasanya kita addendum. Itu tidak ada(denda). Addendumkan kesepakatan bersama. Kalau gak selesai akhir Januari, ini akan diupayakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hasangapan Hutagalung, pelaksana lapangan dari PT Pelindo I (Persero) membantah adanya perpanjangan waktu yang diberikan sebanyak 2 kali. Pernyataan Hasangapan sekaligus membantah pernyataan Kacab PT Pelindo I (Persero) Agus yang disampaikan sebelumnya. “Targetnya secepatnya. Inikan faktor cuaca, Desemberkan musim hujan, angin. Jadi, kendalanya memang di cuaca, kitakan gak bisa lawan juga. Kalau dua kali perpanjangan waktu saya rasa nggak,” kata Hasangapan.

Ditimpali Dadang, kepala lapangan dari PT PP yang mengakui bahwa mereka telah diberi perpanjangan waktu selama 50 hari kalender oleh pihak PT. Pelindo I (Persero). Bahkan, dia mengatakan bahwa akan dilaksanakan peresmian pelabuhan tersebut pada pertengahan Februari mendatang. “Sampai akhir Januari, diawal Februari kita akan mengadakan peresmian. Perpanjangannya sampai pertengahan januari. Jadi seperti itu aja. Dari habis kontrak oktober, perpanjangannya hanya 50 hari yang diberikan Pelindo kepada PT. PP,” aku Dadang.

Untuk memenuhi waktu yang diberikan, pihaknya telah menambah waktu kerja dari biasanya. “Kita kerja lebih intens, jam kerja kita tambah, hari libur tetap kerja, material didatangkan lebih cepat, seperti itu. Kita konsisten untuk menyelesaikan sampai sisa waktu yang diberikan,” pungkasnya.

Sementara diketahui, berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.

Kemudian, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Untuk pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda dengan kondisi 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.

Kemudian, 1/1000 per hari dari total nilai kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.

(Sumber: newtapanuli.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close