Regional

UMKM di Sumut Sulit Peroleh Sertifikat Halal, Ini Sebabnya!

KawalSumut.Com – Pengurusan sertifikat halal masih menjadi kendala UMKM di Sumut. Sertifikasi halal dibutuhkan oleh pelaku usaha apalagi bagi mereka yang memiliki produk olahan. Jika ingin menembus pasar internasional, Timur Tengah khususnya, sertifikasi halal sangat dibutuhkan.

“Selama ini pengurusan halal itu sangat sulit untuk UMKM. Di samping biaya mahal, ada syarat yang susah tentang dokumen dan dapur produksinya. Hal ini menjadi kendala untuk UMKM,” ujar Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumatera Utara (Sumut) Anna Sianturi mengatakan , Senin (20/1/2020).

UMKM, katanya, tidak semua yang bisa membuat rumah produksi. Syarat halal juga minimal harus mempunyai Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“PIRT kan dari Dinas Kesehatan. Sementara UMKM masih banyak yang tidak memiliki PIRT. Nah, bagaimana UMKM bisa mendapatkan halal sementara PIRT juga belum mereka miliki,” katanya.

Baru-baru ini diungkapkan Anna pihak pemerintah lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara ada memberikan fasilitas gratis pengurusan halal lewat asosiasi sampai mendapatkan sertifikat.

“Rata-rata banyak yang belum memiliki sertifikat halal. Bahkan, untuk yang ekspor juga belum. Karena sangat susah. Sebenarnya kalau di luar negeri tidak harus memakai halal karena yang ditanya tanggal kadaluarsa dan yang terpenting harus ada PIRT sebagai izin edar,” jelasnya.

Sementara itu kendala bagi UMKM masih belum memiliki PIRT dikatakan Anna masih masalah dapur produksi. Ia mengatakan, lewat asosiasi, dijadikanlah di satu anggota yang mampu menyediakan rumah produksi.

“Sehingga pengurusan halal bisa dengan satu dapur produksi. Bisa untuk per kecamatan misalnya. Saat ini belum ada. Ada juga kita lihat teman kita UMKM, rumah produksinya didukung oleh dana CSR. Ini sangat bagus karena didukung,” ujarnya.

Anna berharap pemerintah bisa memberikan kemudahan untuk pengurusan sertifikasi halal. Ada fasilitas tanpa biaya, syarat bagi UMKM yang tidak mampu bisa bergabung dalam satu rumah produksi.

“Kalau bisa dibuat di per kecamatan rumah produksinya agar mendapatkan sertifikasi halal. Agar UMKM yang produknya sudah mempunyai kualitas, bisa menembus pasar internasional ketika pasar lokalnya sudah baik,” katanya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close