Regional

DPRD ‘Kuliti’ Kinerja Bupati Humbahas

Sejumlah fraksi DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas), soroti kinerja Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam pemandangan umum pada sidang paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Humbahas tahun 2019 di ruang sidang utama kantor DPRD, Senin (26/11/18).

Dari enam fraksi yang hadir, masing masing menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda APBD Humbahas tahun 2019 yang sebelumnya disampaikan Bupati melalui nota pengantar yang dibacakan oleh Wkil Bupati Humbahas, Saut Parlindungan Simamora.

Sebelumnya, usai pembacaan nota pengantar, rapat berjalan alot dan satu jam.sebelum berlanjut ke agenda pemandangan umum fraksi sekira pukul 13.15 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Humbahas, Jimmy Togu Purba. Turut hadir Ketua DPRD, Manaek Hutasoit, Wakil Ketua DPRD, Marsono Simamora, Sekda Humbahas, Tonny Sihombing, Ketua TP PKK, Ny Lidia Kristina Dosmar Banjarnahor.

Moratua Gajah, dalam pembacaan pemandangan umum fraksi Gerindra yang terdiri dari 30 halaman dengan tajam mengungkap seluruh kinerja bupati yang dinilai kurang baik. Fraksi Gerindra menyinggung belum dibayarkannya utang ke pihak ketiga sebesar Rp10,8 miliar, serta Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2017.

Adanya Pelaksanaan Hak Angket DPRD pada tahun 2017, disebutkan sebagai bentuk ketidakkepercayaan lembaga DPRD kepada Bupati dalam menjalankan dan melaksanakan pemerintahan.

Selanjutnya, penolakkan DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 serta tidak terlaksananya perubahaan APBD tahun 2018 karena disebutkan pemerintah daerah/Bupati terlambat menyampaikan Rancangan KUA PPAS perubahaan tahun anggaran 2018. Selain itu penyerahaan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2019 dan rancangan APBD tahun anggaran 2019 juga terlambat.

Sesuai Permendagri nomor 38 tahun 2018, seyogyanya itu sudah harus diserahkan paling lambat Juli 2018, untuk rancangan KUA PPAS. Dan, minggu pertama bulan September 2018 untuk rancangan Perda APBD 2019.

Sementara, penempatan pejabat dan ASN yang menduduki eselon dinilai tidak sesuai dengan bidang ilmu yang dikuasai.

“Disinyalir penuh kepentingan serta tidak berdasarkan kemampuan dan aturan peraturan yang berlaku,” ujar Moratua.

(Sumber: newtapanuli.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close