Infrastruktur

Polda Sumut Tahan 3 Anggota DPRD Tapanuli Tengah

Tiga anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, ditahan penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Mereka dimasukkan dalam tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan atau penyimpangan biaya perjalanan dinas.

Ketiga tersangka ditahan sejak Jumat (30/11), setelah menjalani pemeriksaan. Untuk melakukan pemeriksaan itu, petugas menjemput ketiganya menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka.

“Sebelumnya dua kali dilakukan panggilan, namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Tatan, Senin (3/12).

Pemeriksaan terhadap ketiganya selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Setengah jam berselang, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dari Biddokes Polda Sumut.

“Selanjutnya pukul 22.10 WIB terhadap 3 orang tersangka diserahkan ke Dittahti Polda Sumut untuk kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” jelasnya.

Julianus, Jonias, dan Hariono ditetapkan tersangka bersama dua anggota DPRD Tapteng lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Awaluddin Rao, dan Sintong Gultom.

“Surat panggilan kepada kedua tersangka ini akan dilayangkan kembali,” paparnya.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi.

Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan.

(Sumber: merdeka.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close