Politik

Kepala BKD Sumut: Penerimaan P3K Tetap Melalui Seleksi

Kawal Sumut, Medan. Pemerintah akan segera menghapus status pegawai honorer atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai tidak tetap (PTT). Sebagai gantinya, nantinya pegawai yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan memiliki status baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Namun demikian, para pegawai yang saat ini berstatus PTT tidak akan secara otomatis menjadi P3K. Sebab, nantinya tetap akan ada proses seleksi.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip mengatakan, bahwa seluruh honorer belum tentu dapat menjadi P3K, dikarenakan bila ada bidang atau jabatan yang kosong dan yang bersangkutan tak sanggup mengisinya maka siapa saja berhak mengikuti seleksi tersebut.

“Bukan honorer tunggu dulu, itu sudah ada suratnya, sesuai dengan peraturan pemerintah itu memang akan diberlakukan. Tetapi apakah itu honorer yang akan diangkat kita belum mengetahui, dan belum bisa jawab,” kata Kaiman, kepada Tribun Medan, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (13/12/2018).

“Dulunya begini, di daerah itu apabila ada jabatan atau posisi yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan, maka akan di P3K oleh pemerintah. Contoh lainya, di BKD kami butuh S2 psikologi maka dari itu kami butuh P3K. Secara kasarnya adalah orang-orang yang berprofesi di bidangnya tidak meliputi honorer dari pihak swasta juga bisa di P3K,” jelas Kaiman lagi.

Akan ada seleksi semacam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para honorer ataupun pihak swasta bila mau berkerja di pemerintahan dengan status P3K.

Jadi menurutnya, seluruh tenaga honorer saat ini jangan berbangga dulu, lantaran bila nanti peraturan sudah ditetapkan, namun belum tentu pegawai tidak tetap tersebut akan langsung bisa mengikuti seleksi.

“Jadi belum tentu mereka (PTT) dapat mengikuti seleksi P3K tersebut, lantaran harus memenuhi syarat-syarat juga,” katanya.

Kaiman juga menyampaikan, pekerja swasta juga dapat menjadi pegawai pemerintahan melalui P3K, apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan.

“Jadi intinya tidak semua honorer akan diangkat menjadi P3K. Harus melalui seleksi, dan enggak mesti honorer, swasta juga boleh,” katanya.

Kemudian untuk tenaga honorer pada Provinsi Sumatera Utara sudah tidak ada lagi. Kaiman juga tidak bisa memberikan data lebih jelas, lantaran saat ini kebanyakan tenaga guru honor yang belum bisa disebutkan berapa banyak jumlahnya.

“Jadi kita tunggu dulu lah bagaimana kelanjutannya, kalau di Provinsi Sumut tenaga honor kita sudah tidak ada lagi. Kecuali guru, saya tidak bisa jawab berapa jumlahnya saat ini, minta tolong tanyakan dinas pendidikan berapa jumlah tenaga honor yang terdata saat ini, karena dulu ada honor itu ada dua pertama honor dana bos dan honor pemerintah kabupaten/kota, sekarang namanya menjadi guru tidak tetap (GTT),” ujarnya.

(Sumber: tribun-medan.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close