Sosial Hukum
Trending

Polri Sebut Ada 55 Kasus Penyelewangan Bansos, 31 Kasus Terjadi di Sumut

KawalSumut.Com – Polri menyebut ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Corona (COVID-19) yang terjadi di 12 provinsi. Dari data yang dipaparkan Polri, kasus penyelewengan paling banyak terungkap di Sumatera Utara (Sumut).

“Terdapat 55 kasus penyelewengan bantuan sosial di 12 polda, yaitu Polda Sumatera Utara sebanyak 31 kasus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Awi kemudian memaparkan Polda Riau menangani 5 kasus. Sementara itu, Polda Banten, Polda NTT, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus.

“Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing (menangani) sebanyak dua kasus,” sambung Awi.

Dia memaparkan lagi Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat menangani masing-masing satu kasus.

Awi kemudian menjelaskan secara umum motif penyelewengan bansos, yaitu pemotongan dana bantuan sosial dan pembagian yang tidak merata. Motif selanjutnya, pemotongan dana bantuan sosial sengaja dilakukan perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi warga yang tidak menerima, di mana hal itu sudah disetujui dan diketahui oleh seluruh penerima.

“Ketiga, pemotongan dana bantuan sosial dilakukan untuk uang lelah para oknum ketua RT dan perangkat desa lainnya. Keempat, pengurangan timbangan paket sembako. Kelima, tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bantuan sosial yang diterima,” jelas Awi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close