Infrastruktur
Pengangguran di Tapsel Capai 8.258 Orang
Jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Tapsel mencapai angka 8.258 orang atau 5,80 persen. Ini sesuai dengan Survei Angkatan Kerja Nasional (AKERNAS) Agustus 2013-2017.
Hal ini diungkapkan Sekda Tapsel Parulian Nasution pada sosialisasi Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (RTKD) di Aula Bappeda, Sipirok, Senin (3/11).
Pada kegiatan yang melibatkan OPD terkait dengan Ketenagakerjaan, serta dari Akademik dan KADIN Kabupaten Tapanuli Selatan itu, Parulian juga menyampaikan, tingginya pengangguran saat ini juga dipengaruhi oleh kualitas tenaga kerja yang juga relatif masih rendah, serta informasi pasar kerja yang masih terbatas.
“Dan ada juga permasalahan menyangkut pengupahan pekerja yang masih rendah baik yang diakibatkan produktivitas pekerja yang masih rendah maupun akibat penerapan upah yang diterapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu diperlukan penyelesaian yang menuntut perumusan kebijakan yang komprehensif yang mengikat seluruh pemangku yang ada,” sebutnya.
Disampaikan, pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah menjelaskan, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel Amros Karangmatua SH menyebutkan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui pentingnya penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah dalam kurun lima tahun.
Untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,”tuturnya.
Dikatakan, selanjutnya RTKD tahun 2018-2023 yang akan dsusun dapat dijadikan acuan oleh setiap instansi sektoral dan pemerintah kabupaten dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan.
Hadir pada kegiatan itu Mochamad Cahyohadi Soelarto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
(Sumber: metrotabagsel.com)