Sosial Hukum

Pembunuhan Sadis Wanita Sumut, 2 Terduga Pelaku Baru Bebas Berkat Asimilasi

KawalSumut.Com – Polisi mengatakan dua orang yang diduga pelaku pembunuhan sadis perempuan bernama Elvina (E) di Sumatera Utara (Sumut) baru bebas dari penjara berkat asimilasi. Kedua orang itu adalah pria yang diduga pacar Elvina, Michael (M) dan temannya Jeffry (J).

“Iya, baru keluar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Jumat (8/5/2020).

Dia mengatakan keduanya pernah dipenjara karena kasus cabul. Kedua orang itu disebut merupakan teman semasa di penjara.

“Iya, mereka teman sama-sama di sel,” ucapnya.

Namun, Ronny tak menjelaskan detail sejak kapan Michael dan Jeffry dipenjara serta kapan bebasnya. Dia juga belum menjelaskan status hukum keduanya dalam kasus dugaan pembunuhan disertai percobaan mutilasi terhadap Elvina.

Sebelumnya, mayat Elvina ditemukan dalam kardus pada Rabu (6/5). Polisi juga sudah menggelar prarekonstruksi dengan menghadirkan lima orang di TKP yang berada di Jalan Duku, Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tua, Sumut.

“Yang dihadirkan tadi orang-orang yang saat di TKP ditemukan tadi malam. Yakni J, M, orang tua J, ibunya M, sama paman M,” tutur Ronny.

Dia mengatakan ibu J yang dihadirkan dalam prarekonstruksi juga diduga punya kaitan dalam kasus ini. Namun, Ronny belum menjelaskan detail peranan masing-masing.

“Ibunya J, juga diduga ada keterlibatan tapi masih didalami juga,” ujar Ronny.

Ronny mengatakan Elvina diduga diperkosa sebelum dibunuh. Mayat Elvina kemudian sempat dibakar lalu coba dimutilasi sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam kardus.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close