Sosial Hukum

KPK Tertibkan Sejumlah Aset Pemprov Sumut yang Bermasalah

KawalSumut.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan sejumlah aset bermasalah yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan masalah piutang pajak non-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mereka juga menggandeng kejaksaaan setempat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution melalui Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding kepada Tagar melalui selularnya Sabtu 27 Juni 2020. Bukan itu saja, untuk mendukung penertiban aset itu, KPK juga telah berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Iya, Kamis 25 Juni 2020, KPK yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I, mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara melalui fasilitas telekonferensi. KPK menggandeng Kejaksaan dalam rangka upaya penertiban sejumlah aset daerah yang masih bermasalah dan penuntasan tunggakan pajak daerah,” ungkap Ipi.

KPK berkepentingan mengajak kejaksaan untuk bersama menuntaskan aset-aset daerah bermasalah, serta tunggakan pajak daerah, agar koordinasi antar pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi lainnya, menjadi lebih suportif dan akomodatif.

“Jaksa sebagai pengacara negara dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk bersama KPK dalam usaha menuntaskan aset-aset bermasalah dan tunggakan pajak daerah di wilayah Sumut. Inilah yang harus di kordinasi kan,” tutur Ipi.

KPK sudah memegang data aset daerah yang bermasalah dan data tunggakan pajak di wilayah Sumatera Utara. Data ini merupakan informasi penting dalam rangka mempercepat penyelesaian upaya penertiban aset dan tunggakan pajak itu.

“Bersama Kejaksaan, KPK akan terus mendorong penyelesaian aset-aset daerah bermasalah. Terkait optimalisasi penerimaan daerah, kita panggil para penunggak pajak di Sumatera Utara, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan. Kita punya data-datanya, kok,” kata IPi.

Adapun data aset-aset bermasalah berada di sejumlah wilayah, seperti aset-aset milik Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tanjung Balai.

Adapun jenis aset bermasalah, lahan tanah di Kota Medan, Karo, Sibolga, dan Tapanuli Tengah, juga lahan tanah kebun di Labuhanbatu, Asahan, dan Padang Lawas Utara. Selain itu, ada pula aset berbentuk bangunan, yaitu Rumah Sakit Haji, Rumah Dinas, dan gedung sarana olah raga.

Sedangkan data piutang pajak non-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2019, KPK mencatat bahwa di wilayah Kota Medan, contohnya, terdapat total piutang pajak Pemerintah Kota Medan kepada pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, sebanyak Rp 27,5 Miliar.

“Jadi, inilah yang akan KPK kordinasikan bersama dengan kejaksaan dan mereka juga mendukung dan siap untuk bekerja sama,” terang Ipi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close