Politik
Trending

KPK Bungkam Mengenai Siapa Pelapor Edy Rahmayadi

KawalSumut.com – Pada Kamis (13/02/2020) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Pihak yang dilaporkan tersebut adalah Gubernur Edy Rahmayadi oleh enam orang warga Sumatera Utara dengan tuduhan dugaan korupsi terkait penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.

Pihak KPK sendiri melalui Plt Juru Bicara yaitu Ali Fikri mengakui telah menerima laporan tersebut.
“Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020,” ungkap Ali Fikri, pada Selasa (18/2/2020) seperti yang dilansir oleh Liputan6.com.

Namun KPK enggan memberikan detail tentang pelaopran tersebut termasuk siapa pelapor Gubernur Edy Rahmayadi. Ali mengatakan, lantaran pihak lembaga antirasuah baru saja menerima laporan tersebut, maka KPK tak bisa membeberkan lebih detail.

“Adapun siapa pelapor dan terlapornya, serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya,” tambahnya.

Disisi lain Edy Rahmayadi berencana melaporkan balik keenam orang pelapor tersebut. Edy menganggap pelaporan tersebut mencemarkan nama baiknya.

“Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran nama baik itu,” ujar Edy di Medan, Sumatera Utara.

Selain Edy, sejumlah nama lain juga turut dilaporkan oleh keenam warga Sumut. Mereka yang dilaporkan adalah mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani.

Kemudian, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Para pelapor yang merupakan enam orang warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk yang diwakili kuasa hukumnya Hamdani Harahap.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close