InfrastrukturPolitik
Trending

Pemprov Sumut Bayar Utang DBH ke Pemko Medan Rp 394 Miliar, Akan Digunakan untuk Infrastruktur

KAWALSUMUT.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membayarkan sebagian utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemko Medan.

Irwan merinci, Pemprovsu baru membayarkan utang tersebut sebesar Rp 394 miliar.

Sementara total utang dari tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp 600 miliar. Dengan rincian Penyaluran Kurang Bayar 2017 sebesar Rp 165.126.159.437 dan Penyaluran Estimasi Kurang Bayar 2018 sebesar Rp 434.776.679.220.

“Sudah dibayar sebagian. Tahun 2017 dibayar lunas, Rp 165 miliar. Total yang dibayarkannya Rp 394 miliar. Untuk tahun 2018 baru dibayar sebagian. Tahun 2019 belum, masih berjalan. Nanti sekitar bulan April baru mulai bayar untuk tahun 2019,” katanya, Senin (28/1/2019).

Irwan menjelaskan, untuk utang DBH tahun 2018, baru dibayarkan sebesar Rp 229 miliar dari Rp 434 miliar. Artinya Pemprovsu masih berutang sekitar Rp 210 miliar lagi.

“Untuk pembayarannya, belum tahu kapan bakal dilunasi. Ini mereka masih dalam proses penghitungan dengan Dispenda, sebenarnya berapa total bagian Medan,” katanya.

Uang yang dibayarkan oleh Pemprovsu tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Medan. Irwan juga mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga.

“Dari Rp 394 miliar yang diterima, kita bayarkan untuk utang pihak ketiga sekitar Rp 200 miliar lebih. Jadi, masih tersisa sekira Rp 190-an miliar di kas Pemko Medan,” katanya.

Ia berharap Pemprovsu dapat melunasi tunggakan DBH 2018 pada tahun ini. Dengan begitu, hanya tinggal penyaluran tahun berjalan atau 2019 dengan estimasi sekitar Rp 741 miliar yang masih tersisa.

“Harapannya begitu, dilunasi tahun ini tunggakannya. Sehingga jadinya tidak terutang lagi,” ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Pemprovsu diminta segera merealiasasikan sisa utang DBH kepada Pemko Medan. Sebab, dana tersebut sudah diproyeksikan untuk berbagai proyek pembangunan di Kota Medan.

“Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya, maka sudah pasti pembangunan di Medan mandek. Sebab, perolehan DBH sudah dimasukkan ke dalam APBD 2019,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprovsu masih berutang DBH ke Pemko Medan seberapa Rp 1,3 miliar.

Adapun rincian alokasi dana bagi hasil tersebut Penyaluran Kurang Bayar 2017 sebesar Rp 165.126.159.437, Penyaluran Estimasi Kurang Bayar 2018 sebesar Rp 434.776.679.220 dan Penyaluran Estimasi 2019 sebesar Rp 741.323.463.976. Jika ditotal, DBH yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp 1.341.226.302.624.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close