KawalSumut.Com – Kasus rangkap jabatan yang menguak ke publik hingga kini masih dipertanyakan. Andi Faisal, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada 9 Agustus 2019 yang lalu ternyata masih berstatus sebagai jaksa aktif.
Padahal sangat jelas dalam UU nomor 16 tahun 2004 pasal 11 jaksa dilarang untuk melakukan rangkap jabatan, terkecuali jika seorang Jaksa itu kemudian beralih status menjadi Pegawai Pemerintah Daerah.
Edy sendiri mengakui bahwa status Kabiro Hukumnya tersebut masih berstatus jaksa aktif. Edy pun menyatakan bahwa saat ini Andy sedang beralih status.
“Begini, dia itu masih dalam status Jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh Jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status. Sekarang sedang dalam proses nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa,” ujar Edy.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengaku belum ada mengetahui apakah SK Andi Faisal untuk bekerja di Biro Hukum sudah keluar atau tidak. Sebab, keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau untuk SK itu langsung dari Kejagung itu,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan seorang Jaksa dapat dikaryakan di Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) atau mendapatkan jabatan sementara di Pemerintahan, akan tetapi seorang Jaksa yang diperbantukan itu tidak boleh menerima gaji di dua jabatan berbeda, karena mengarah ke gratifikasi.
Andi Faisal sendiri, kata dia, harus menyetop gaji dari satu di antara jabatan yang dia emban. Apakah itu gaji dari jabatan Jaksanya, atau sebagai Kepala Biro Hukum. “Itu diperbantukan atau dikaryakan ke Pemprov. Harus salah satu dipilihnya, gajinya harus distop yang mana. Nggak boleh dua itu menerima gaji. Kalau dia menerima dua gaji itu sudah gratifikasi,” ujarnya.
Namun yang mengherankan publik, bagaimana mungkin Andy yang masih berstatus jaksa bisa dilantik dan telah menjabat selama kurang lebih empat bulan setelah pelantikan.Tentu waktu empat bulan bukan waktu yang sebentar bagi Andy, dan hingga kini tidak ada pertanda bahwa Andy akan digantikan oleh siapapun.
Lalu apakah selama empat bulan menjabat Andy masih menerima gaji dari kedua jabatan yang ia emban.