Hukum
Status Tersangka Ketua DPRD Samosir Dibatalkan Praperadilan
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Sumut, Saut Martua Tamba dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir.
“Permohonan kita telah dikabulkan pengadilan, dengan sendirinya status tersangka Saut Martua Tamba gugur dengan otomatis,” ujar Rion Aritonang, kuasa hukum Saut, di Samosir, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya Saut Martua Tamba dilaporkan kepada polisi oleh Kepala Desa Tamba Dolok, Darman Tamba atas tindakan pengancaman terhadap dirinya ada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu pukul 10.00 WIB di Desa Sosor Galung Tamba Dolok, Sitio-tio, Kabupaten Samosir.
Atas laporan tersebut, dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.Saut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP. Saut kemudian menempuh jalur praperadilan di PN Balige.
Alasannya, penetapan tersangka Saut diyakini janggal, termasuk saat gelar perkara tidak ada tanda tangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara. Permohonan gugatan praperadilan itu dikabulkan PN Balige.
“Semua keputusan hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan, mengabulkan seluruh permohonan Saut Martua Tamba setelah beberapa kali disidangkan,” ujar Rion.
Kemudian, kata Rion, hakim menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (kepolisian) yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri Saut.
Termasuk menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh kepolisian yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Saut.
“Lalu memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Juga memulihkan hak pemohon,” ujar Rion.
Dengan begitu status tersangka terhadap Saut Martua Tamba dicabut.
Sementara Jaingot Sihaloho, kuasa hukum Darman Tamba, menanggapi putusan hakim PN Balige tersebut menilai tidak sesuai SOP.
“Artinya di situ penyidik Polres Samosir dianggap kurang profesional, dianggap mereka,” sebutnya.
Dia menyebutkan sebaiknya dilakukan penyidikan ulang oleh kepolisian.
Menurut Jaingot, meski praperadilan dikabulkan, kasus tersebut belum gugur.
“Nah, apakah dengan gugurnya penetapan tersangka (Saut) itu, maka perkara ini akan berakhir? Menurut saya tidak,” sebutnya.