KawalSumut.Com – Enam daerah di Provinsi Sumatera Utara dinilai Ombudsman RI sangat buruk di bidang pelayanan publik. Penilaian ini berdasarkan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan sejak Mei 2019 di 13 pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota di Sumut.
Daerah dengan pelayanan publik paling buruk dimulai dari Pemkab Simalungun dengan nilai terendah 9,25. Disusul Pemkab Nias Selatan dengan nilai 16,82, Pemkot Padangsidimpuan dengan nilai 31,81, Pemkab Labuhanbatu dengan nilai 35,39, Pemkab Asahan dengan nilai 42,83, terakhir Pemkab Karo dengan nilai 47,20.
Enam daerah lain yang sedikit lebih baik karena berpredikat zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang adalah: Pemkab Tapanuli Utara dengan nilai 61,00, Pemkab Tobasa dengan nilai 63,88, Pemkot Tanjungbalai dengan nilai 68,52, Pemkot Binjai dengan 70,53, Pemkot Tebingtinggi dengan nilai 79,77, dan Pemkot Pematangsiantar dengan nilai 76,42.
“Predikat zona merah artinya pelayanan publik sangat buruk, belum patuh terhadap standar pelayanan publik yang diamanahkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Tempo lewat sambungan telepon pada Jumat, 6 Desember 2019.
“Cuma satu daerah yang meraih predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi yakni Pemkab Pakpak Bharat dengan nilai 86,21,” sambungnya.
Dijelaskan Abyadi, tujuan survei untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Cara melihat kepatuhannya dengan turun langsung ke unit-unit layanan publik yang ada di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Memastikan apakah atributisasi standar pelayanan publik terpampang (tangible) di ruang-ruang layanan.
“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi standar pelayanan publiknya. Ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan,” ucap dia.
Abyadi menilai, komitmen kepala daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakatnya masih buruk.
“Masih sangat buruk. Survei ini adalah potret penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu sendiri,” tegasnya.
Ditanya bagaimana dengan daerah lain, Abyadi menjelaskan, sudah pernah ada yang meraih predikat zona hijau sehingga tidak disurvei lagi. Ada tujuh daerah dengan pelayanan publik terbaik yaitu Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deliserdang, Pemkab Sergai, Pemkab Langkat, Pemkab Dairi. Ditambah hasil survei 2019, masuk Pemkab Pakpak Bharat. “Tapi di 2020, direncanakan semua daerah di seluruh Indonesia disurvei kembali,” tutur Abyadi.