Ramai
4 Pencuri Uang Pemprovsu Diserahkan ke Kejari, 2 Buron
KawalSumut.Com – Empat tersangka pencurian duit Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut yang ditangkap tim Polrestabes Medan diserahkan ke Kejari Medan. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
“Berkas perkara kasus tersebut sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (22/11/2019).
Keempat tersangka itu ialah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).
Eko menyebutkan, selain empat tersangka itu, ada dua lainnya yang masih buron, petugas masih terus memburu mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangkanya terindikasi enam orang. Empat di antaranya sudah ditangkap dan diserahkan ke jaksa. Untuk dua lainnya masih kita lakukan penyelidikan intensif. Termasuk mencari informasi dari masyarakat tentang keberadaan mereka,” sebut Eko.
Peristiwa raibnya duit Rp 1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, duit Rp 1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.