InfrastrukturRegional
Tak Pernah Ngantor, Mantan Wakil Walikota Sibolga Terancam Dipecat dari PNS
Ternyata, mantan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang hingga kini masih berstatus PNS/ASN Pemko Sibolga. Dan, sejak berakhirnya masa jabatannya pada tahun 2015 lalu, hingga kini Marudut tidak pernah masuk kerja. Sesuai PP 53, Pemko mengancam memecat Marudut sebagai ASN bila tidak segera melaksanakan tugasnya sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Sibolga Yahya Hutabarat, Rabu (14/6) menerangkan, usai menjabat wakil walikota mendampingi Syarfi Hutauruk sebagai Walikota Sibolga, Marudut pernah mengajukan pindah ke Pemprovsu. Saat itu Penjabat (Pj) Walikota Sibolga dijabat oleh Aspan Nasution. Aspan menyetujuinya dengan mengirimkan surat ke Pemprovsu agar Marudut diterima sebagai ASN Pemprovsu.
“Sampai sekarang masih berstatus ASN Pemko Sibolga. Mula-mula, dia (Marudut) ditempatkan di Bappeda. Memang pernah dia minta pindah melalui Pj Walikota waktu itu ke provinsi. Dan, Pj Walikota waktu itu menyetujui dan menyurati provinsi,” kata Yahya.
Padahal, sesuai aturan, seorang Pj tidak punya kewenangan memindahkan ASN. Namun hal tersebut dilakukan oleh Aspan.
“Sesuai undang-undang, Pj tidak punya hak memindahkan ASN. Itu diatur undang-undang. Terkecuali ada izin dari Mendagri, itu baru boleh. Tapi ini, entah apa dasarnya, dikeluarkan Pj surat ke provinsi,” ungkapnya.
Namun, hingga masa jabatan Aspan berakhir dan Februari 2016 Syarfi kembali menjabat sebagai Walikota Sibolga didampingi Wakil Walikota Edi Polo Sitanggang, surat izin dari Pemprovsu belum juga terbit.
“Alasan Provinsi waktu itu, mereka dalam tahap penataan ASN. Jadi belum ada penerimaan perpindahan ASN ke provinsi,” terang Yahya.
Dan, pada akhir April 2017, Pemko Sibolga menerima surat dari Pemprovsu yang isinya meminta agar Marudut diizinkan menjadi pegawai titipan di Pemprovsu. Syarfi kemudian menolak dengan alasan rugi, karena meski pindah bekerja ke Pemprovsu, penggajian Marudut ditanggung oleh APBD Pemko Sibolga.
(Sumber: newtapanuli.com)