Politik
Trending

6 Bakal Calon Kepala Daerah di Sumut Positif Covid-19

KawalSumut.Com – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengumumkan ada enam bakal calon yang terkonfirmasi Covid-19 hingga Selasa (8/9/2020).

“Yang (terkonfirmasi) Covid-19 ada enam bakal calon. Satu di Binjai, empat di Sibolga dan satu di Tempat (Tapanuli Selatan),” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Sumatera Utara, Batara Manurung, dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Batara menjelaskan, menurut keputusan KPU Tahun Nomor 394 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, rekam medis bakal calon adalah dokumen yang dikecualikan untuk informasi publik. Hal itu juga sesuai keputusan KPU Nomor 116 Tahun 2016.

“Jadi, jika ada kawan-kawan Komisioner KPU di daerah (kabupaten/kota) yang tidak menyebut hasil swab dari bakal calon yang sudah melakukan pendaftaran, itu memang ada aturannya,” kata Batara.

Batara menjelaskan, KPU Sumut juga hanya bisa memberikan data informasi sesuai dengan hasil rekapitulasi bakal calon yang sudah dan diterima pendaftarannya, tanpa menyebut nama yang bersangkutan. “Yang dapat kita berikan sesuai dengan hasil rekapitulasi, hanya data asal bakal calon melakukan pendaftaran. Dan, untuk identitas memang tidak dapat kita sampaikan ke publik,” ujara Batara.

Sebelumnya, Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak mengatakan, ada dua pasangan bakal calon yang sudah mendaftar. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, pendaftaran kedua pasangan bakal calon diterima. Kedua pasangan bakal calon tersebut adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Rasyif Assaf Dongoran dan M Yusuf Siregar – Roby Agusman Harahap.

“Tanpa ada peserta tak akan ada pilkada ini, dan pada 23 September 2020 akan kita tetapkan calon bupati/wakil bupati. Semoga semua bisa berjalan aman dan kondusif. Dan, rapat pleno pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati secara resmi saya tutup,” ujar Panataran kepada pasangan calon yang mendaftar.

Panataran mengatakan, soal ketidakhadiran bakal calon bupati Dolly Pasaribu, yang berpasangan dengan Raysid Assaf Dongoran, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 50A, jika ada bakal calon yang mengalami gangguan kesehatan diperkenankan tidak hadir mendaftar.

“Dan, kami sudah melakukan video conference (vidcon) terhadap yang bersangkutan. Dan, itu sesuai dengan aturan,” kata Panataran.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan medis terhadap Dolly, Panataran tidak bersedia mengungkapkannya secara terbuka. “Itu ada hasil swabnya,” ujar Panataran. Panataran menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil swab, namun dengan alasan privasi, dia tidak dapat mengumumkannya. “Sudah, sudah ada, namun sesuai aturan belum dapat kita informasikan. Privasi,” ujar Panataran.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close