InfrastrukturRegional

5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memanggil lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (DPRD Tapteng) terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif.

Namun, kelima anggota DPRD Tapteng tersebut mangkir dari panggilan Polda Sumut.

“Kita sudah memanggil lima anggota DPRD itu, tapi kelimanya minta diundur sampai akhir tahun,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/11).

Alasan anggota DPRD Tapteng itu tidak datang karena banyak menggelar sidang paripurna dan agenda lainnya, sehingga mereka harus menghadiri agenda tersebut. Meski tidak hadir, polisi memastikan akan melanjutkan penyidikan kepada kelimanya.

“Kita harus tetap berpedoman pada kepentingan penyidikan, bukan kepentingan orang per orang. Pemanggilan kepada mereka akan dilakukan kembali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kelima anggota DPRD Kabupaten Tapteng itu berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350.

Tuduhan itu dalam hal mark up dan laporan fiktif perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran 2016, 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja, dan bimbingan teknis.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 49 orang saksi, mulai dari PNS hingga manajemen sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado.

“Modus kelima tersangka adalah dengan menggunakan bukti pembayaran yang sudah digelembungkan dananya,” terang MP Nainggolan.

Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel, dan buku registrasi.

“Kelimanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas MP Nainggolan.

(Sumber: analisadaily.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close