Sosial Hukum
Trending

Rencana Gubsu Alihkan Tambang Emas Illegal Jadi Lahan Pertanian, Sudahkah Tepat?

KawalSumut.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berencana menutup dan mengalihkan tambang emas illegal di Desa Huta Bargot Nauli dan Desa Huta Bargot Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi lahan pertanian dan peternakan.

Aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung selama 10 tahun sejak 2009 tersebut disinyalir menyebabkan daerah itu terpapar merkuri sehingga dalam dua tahun terakhir ditemukan enam bayi yang lahir cacat.

“Di Mandailing Natal, kita akan mengembalikan habitatnya. Tahun-tahun 60-an itu pertanian di situ, peternakan,” jelas Edy di Aula Rumah Dinas Gubsu, Rabu (18/12).

Sebagian besar warga di sana telah menggantungkan hidupnya dari tambang emas tersebut, sehingga menutup tambang emas tersebut sama dengan merampas mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, Edy berinisiatif untuk mengalihkannya menjadi lahan pertanian.

“Dengan ditutupnya itu, berarti masyarakat perlu pekerjaan lain, ada pertanian kita siapkan pertaniannya, ada peternakan kita siapkan ternak-ternaknya. Kalau perikanan kita siapkan tempat-tempat ikannya,” ungkap Edy.

Namun, membuka lahan pertanian dan peternakan di wilayah yang telah terpapar mercury bukan perkara yang mudah. Kasus serua pernah menimpa masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, Banten.

Dimana pada 2014, Institut Teknologi Bandung menemukan kandungan merkuri pada beras di pertambangan emas skala kecil di Kasepuhan Adat Cisitu. Penelitian tersebut berjudul “Analisa Pengukuran Kandungan Merkuri Pada Beras dan Sedimen di sekitar Kegiatan PESK di Kasepuhan Adat Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten” ini menyebutkan, ada hubungan antara PESK dengan pencemaran merkuri pada sedimen dan beras di Cisitu.

Proses kontaminasi merkuri ke dalam bahan pangan, dimulai dari pembuangan limbah dari pengolahan emas mereka ke sekitar, masuk dalam pengairan sawah dan tanah sekitar. Zat itu, akan menyerap ke tanah dan air, baik sumur ataupun lahan pertanian mereka. Selanjutnya, zat dalam tanah terserap melalui bahan pangan, baik padi maupun sayuran. Bukan hanya di darat, perairan pun sama. Ikan di sekitar bisa terkontaminasi merkuri.

Apabila tambang emas di Madina ditutup akibat limbah merkuri yang telah mencemari tanah, air, maupun udara di sana, apakah pengalihan tambang emas menjadi lahan pertanian tidak berpotensi menyebabkan hal yang sama?

Oleh sebab itu sebelum menyulap tambang emas menjadi lahan pertanian dan peternakan terlebih dahulu harus dilakukan penelitian terhadap kandungan merkuri yang ada di dalam tanah maupun air di areal sekitar tambang. Selain itu diperlukan sosialisasi mendalam kepada masyarakat mengenai cara bertani dan beternak secara menyeluruh juga intensif.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close