Infrastruktur

KPK Pertimbangkan Perberat Tuntutan Terhadap Buronan Kasus DPRD Sumut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mempertimbangkan untuk memperberat tuntutan hukuman terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban.

Ferry adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pertimbangan itu dikarenakan Ferry tak kunjung menyerahkan diri. Saat ini, Ferry menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia sejak September 2018.

“Tentu saja berbeda ya (tuntutannya), mereka yang kooperatif dan mereka yang tidak kooperatif, bahkan mereka yang melarikan diri pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan yang memberatkan sehingga tuntutannya bisa jauh lebih maksimal,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.

“Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, tim KPK pernah mendatangi keluarga Ferry. Namun, pihak keluarga menyampaikan kepada tim bahwa sudah tak ada komunikasi lagi antara Ferry dan keluarganya belakangan ini. Febri mengingatkan, tak ada gunanya bagi Ferry untuk terus melarikan diri demi menghindar dari proses hukum.

“Karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan. KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat,” kata dia.

“Justru jika terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga. Sehingga kami ingatkan kembali agar yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK,” lanjut Febri.

Di sisi lain, KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain tak berupaya menyembunyikan informasi atau keberadaan Ferry. Sebab, sikap tersebut akan menimbulkan risiko pidana.

“Ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” kata Febri.

Dalam kasus ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close