Regional

Pelabuhan Marbun Humbahas Belum Memiliki Syahbandar

Kawasan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga saat ini belum memiliki syahbandar. Padahal, syahbandar sangat dibutuhkan untuk menunjang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di sana.

Kepala Dinas Perhubungan Humbang Hasundutan(Humbahas) Jaulim Simanullang membenarkan hingga saat ini syahbandar belum terbentuk di kawasan Danau Toba. Sementara, kewenangan pembentukan syahbandar menjadi tanggung jawab Kementrian Perhubungan.

“Kementrian perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut sudah berjanji akan menetapkan syahbandar di masing-masing kabupaten di kawasan Danau Toba. Hanya syahbandar yang berhak menerbitkan surat persetujuan izin berlayar (SPIB),” jelas Jaulim, di ruang kerjanya, Senin (22/10).

Saat ini, guna mendukung keselamatan pelayaran di kawasan Danau Toba di wilayah Humbahas, pihaknya sudah melatih enam ASN sebagai pembantu syahbandar.

“Ada enam ASN yang sudah dilatih sebagai pembantu syahbandar. Inilah yang ditugaskan setiap hari Rabu ke Baktiraja untuk melakukan pengawasan. Namun mereka tidak berhak menerbitkan SPIB,” tukasnya.

Jaulim menguraikan, tugas pengawasan tadi meliputi tata cara pemuatan orang dan barang harus di dalam kapal tanpa mengganggu penumpang. Semua orang yang berada dalam kapal harus menggunakan pelampung (life jacket). Memeriksa sistem perlistrikan, tali kemudi, atau hal lain yang berkaitan dengan kinerja mesin. Petugas juga harus memeriksa kelengkapan surat kapal serta membuat manifes daftar penumpang.

“Jika petugas kita melihat ada hal yang meragukan, maka dibuat perjanjian yang ditandatangani oleh nakoda serta diberitahukan pada penumpang secara terbuka,” ujarnya, sembari menunjukkan formulir isian petugas pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan, untuk keberangkatan dan kepulangan kapal.

“Yang berangkat dari Kecamatan Baktiraja menjadi kewenangan kita, sementara keberangkatan dari kabupaten lain menjadi kewenangan mereka. Ini diberlakukan untuk semua jenis kapal bermotor yang sifatnya komersil (pengakut penumpang),” sambunhgnya.

Lebih lanjut katanya, dalam rapat barubaru ini sudah diusulkan agar syahbandar di kawasan Danau Toba dihunjuk secara khusus dengan pembentukan badan baru atau langsung dikelola oleh Badan Otorita Danau Toba (BODT).

“UU No 17 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap pelabuhan harus memiliki syahbandar. Jika mengacu pada UU itu tentunya syahbandar terdekat dengan kawasan Danau Toba hanya ada di Belawan dan Sibolga. Itu juga sangat kurang memadai dari jarak. Inilah alasan kita dalam rapat itu meminta terbentuknya syahbandar yang defenitif untuk menunjang keselamatan pelayaran di wilayah Danau Toba,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close