Sosial Hukum

Sepanjang 2018, Kontras Ungkap 116 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut

Kawal Sumut, Medan. Penegakan Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Berdasarkan catatan akhir tahun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, ada sebanyak 116 kasus pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 2018.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumatera Utara M. Amin Multazam Lubis mengatakan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara tidak berbeda jauh dengan tahun lalu.

“Jika tahun lalu ada 118 kasus, tahun ini tercatat sebanyak 116 kasus pelanggaran,” kata Amin, Selasa (11/12/2018)

Amin menjelaskan, dari sebanyak 116 kasus tersebut sebanyak 82 orang mengalami luka dan 28 orang meninggal dunia. Pelanggaran HAM berbalut motif penegakan hukum dengan menggunakan kekuatan secara berlebihan, dinilai menjadi faktor meningkatnya angka kematian dibanding tahun sebelumnya.

“Dari sisi aktor, Kepolisian masih menjadi pelaku dominan. Dalam catatan kami Kepolisian terlibat dalam 59 kasus, kemudian disusul Satuan Polisi Pamong Praja 9 kasus, dan TNI 7 kasus,” paparnya.

Masih kata Amin, kebijakan pemerintah yang terfokus pada pembangunan infrastruktur, listrik dan investasi sektor tambang juga menyumbang pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui konflik agraria.

“Proyek nasional yang ada justru sejalan dengan perampasan hak-hak masyarakat atas tanah dan pengrusakan lingkungan,” jelasnya.

Kontras Sumut memberikan catatan khusus terhadap tiga jenis pelanggaran HAM di Sumatera Utara, yang merupakan persoalan klasik dan belum mampu terselesaikan setiap tahun.

“Pertama, praktek kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat keamanan Negara,” katanya.

“Kedua, problem konflik pengelolaan sumber daya alam, dan ketiga ancaman terhadap demokrasi dalam konteks kebebasan berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat,” ujar Amin.

(Sumber: tribun-medan.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close