Sosial Hukum

Angkat Bicara Soal Kasus yang Menimpa Adiknya, Wagub: Kita Hormati Proses Hukum

KAWALSUMUT.COM – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah, memberi komentar terkait kasus yang tengah dihadapi adiknya, Musa Idishah alias Dodi Shah, di mana Dodi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (30/1)

Meski awalnya menolak, namun Musa Rajekshah yang kerap disapa Ijeck ini akhirnya berkomentar saat ditanya harapannya dalam kapasitas sebagai kakak kandung dari Dodi.

“Gini saja, semua ada aturan hukum. Jika memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan. Jika memang seperti apakah sudah bisa diterapkan (hukum),” katanya, Kamis (31/1).

Ijeck mengaku, di sekitar lokasi perkebunan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang dikelola keluarganya, banyak perusahaan perkebunan lain milik masyarakat.

“Jika bisa diterapkan (hukum), di sana banyak perkebunan lain milik masyarakat, bukan cuma PT ALAM. Jika mau diberlakukan secara hukum ya meratalah semuanya. Kenapa musti muncul satu perusahaan. Coba tanyakan Dinas Kehutanan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sejauh ini belum pernah ada pemanggilan dari Polda Sumut terkait kasus ini. “Belum, belum,” ujar Ijeck.

Dirinya juga sempat mengelola PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), lama sebelum ia menjadi Wakil Gubernur Sumut. Ijeck mengaku siap untuk mengikuti aturan jika keterangannya dibutuhkan. “Kita harus ikuti aturan hukum, ikuti juga aturan jabatan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari petugas mendapat informasi adanya kawasan hutan di Langkat yang sudah diusahai satu perusahaan perkebunan. Petugas yang melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Ternyata kawasan hutan itu sedang diusahakan ditanami produk-produk sawit.

Ternyata pengusahaan di kawasan itu dilakukan PT ALAM. Petugas pun memanggil dan memintai keterangan Musa Idishah yang diketahui sebagai direktur perusahaan itu.

Dodi sudah memberikan keterangan saat penyelidikan. Namun saat kasusnya naik ke penyidikan, Dodi dua kali tidak menghadiri pemanggilan itu. Petugas pun menjemput paksa Dodi pada Selasa (29/1).

Selain itu, petugas menggeledah rumahnya di Kompleks Cemara Asri dan kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan pada Rabu (30/1), untuk mencari barang bukti pendukung untuk memastikan bahwa Dodi melakukan pelanggaran UU kehutanan tersebut.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close