Pilkada 2024Politik

PILKADA BERSIH DAN SEHAT DI MASA PANDEMI COVID-19?

Penulis: Herdi Munthe, S.H, M.H (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Periode 2013-2018 dan 2018-2023)

KawalSumut.Com – PILKADA di masa Pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru. Secara umum tantangan itu antara lain: Pertama, ancaman kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, baik pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan TPS. Kedua, degradasi kualitas penyelenggaraan tahapan (verifikasi faktual dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan atau bacalon independen, pendataan/pencocokan penelitian data pemilih, kampanye dan pemungutan suara).

Ketiga, kendala anggaran pembiayaan pilkada (relokasi anggaran untuk penanganan protokol Covid-19). Keempat, ketersediaan anggaran pasca Covid-19 (defisit anggaran, kemampuan keuangan daerah bervariasi). Kelima, partisipasi dan penyelenggaraan yang menurun (proses pemuktahiran data dan daftar pemilih tidak maksimal, potensi menurunnya relawan.

Keenam, makin sulitnya rekruitmen penyelenggara tingkat KPPS dan Pengawas di TPS. Ketujuh, menurunnya partisipasi pemberian suara oleh pemilih (voter turnout). Kedelapan, kendala penegakan hukum Pilkada (jangka waktu yang terbatas 5 hari kalender, proses pengumpulan alat-alat bukti pelanggaran, jangka waktu proses sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Agung) dan lainnya.

Deklarasi Kampanye Damai saat Pertarungan Pilgub antar Edy Rahmayadi-Musa Rajecksyah dengan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus 2018 lalu

Melihat tantangan tersebut, muncul pertanyaan bagaimana menjalankan pilkada yang bersih dan sehat di masa Pandemi Covid-19? Jamak diketahui Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No.1/2015 jo. UU No. 8/2015 jo.UU No.10/2016.

Prinsip dasar ini menjadi cita dan tolok ukur penting bagi Pilkada yang demokratis, transparan dan akuntabel. Esensi demokratis itu selain konstitusional juga harus menjamin suara rakyat diperoleh dan diberikan dengan cara benar dan beradab. Benar karena berdasarkan hukum dan beradab karena bersumber dari kemurnian dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral sesuai asas dan cita hukum pemilu itu sendiri.

Untuk menjalankan prosedur tahapan Pilkada, KPU didukung pemerintah dan aparat terkait diharapkan mampu dengan perhitungan yang tepat (waktu, sasaran dan daya-guna) dan ketat serta disiplin tinggi.

KPU RI tanggal 12 Juni 2020 telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. PKPU ini menegaskan “gong” Pilkada 2020 dilanjutkan dan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang serta tahapan lanjutan itu dimulai tanggal 15 Juni 2020.

Pasal 8C PKPU ini mengatur bahwa seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Poin terakhir ini menjadi prosedur prinsip bagi pelaksanaan Pilkada 2020 yang harus dipastikan dan diawasi.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kepastian jaminan substansi Pilkada jurdil sebagai tolok ukur keberhasilan. Tolok ukur terakhir ini menjadi kunci dan batu ujian bagi bangsa Indonesia sebagai bukti mampu menyelenggarakan Pilkada di tengah ancaman pandemi Covid-19. Adanya kepastian jaminan hak politik (hak memilih dan dipilih) dan kepastian jaminan hak dasar/asasi (hak atas kesehatan dan keamanan) selama Pilkada di masa Covid memang bukanlah perkara yang mudah.

Esensi pilkada jurdil ini menjadi tugas besar dan berat bagi seluruh stakeholder baik itu pemilih, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP sebagai satu kesatuan), peserta Pilkada (baik calon maupun Partai Politik), aparat penegak hukum, pemerintah daerah khususnya maupun masyarakat luas pada umumnya.

Peran pengawas pemilu (Bawaslu) menjadi strategis, namun dalam kondisi dan situasi yang sulit tantangan semakin kompleks. Kuncinya dibutuhkan komitmen, kesadaran dan ketaatan hukum yang tinggi dari semua pihak.

Selain itu, ketersediaan anggaran dan fasilitas serta dukungan teknologi yang memadai pun menjadi syarat tidak hanya bagi penyelenggara pemilu di tengah pandemi Covid-19 tetapi bagi calon/tim kampanye dan juga pemilih sangat menentukan. Instrumen hukum harus pasti dan disiapkan untuk mengantisipasi berbagai hal yang diluar perkiraan. Faktor penyebaran virus yang sudah terkendali penyebaran dan penanganannya sangat signifikan mempengaruhi proses Pilkada.

Oleh karena itu, konsep Pilkada di masa Covid-19 yang diharapkan ialah pilkada yang bersih dan sehat. Konsep Pilkada Bersih ialah adanya kepastian jaminan kualitas dan integritas pemilihan pemimpin baik aspek proses maupun hasilnya. Dalam konteks ini pilkada bersih dari pelanggaran, kecurangan, menjunjung tinggi prinsip etis pemilu jujur dan adil (free and fair election), akuntabel dan transparan. Parameter penting yang harus diperhatikan ialah protokol pemilu demokratis, transparan dan akuntabel.

Ilustrasi penghitungan suara saat pilkada berlangsung di TPS

Konsep Pilkada Sehat ialah pemilihan dilaksanakan dengan kepastian jaminan kesehatan dan keamanan yang tinggi yaitu adanya protokol kesehatan yang baik dan benar sesuai standar protokol Covid-19 yang ketat. Parameter yang harus diperhatikan ialah ketaatan prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan tahapan yang ketat dan detil terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Kedua protokol ini harus sama-sama dijamin, tidak boleh diabaikan apalagi dibenturkan antara hak politik dan hak dasar. Kedua protokol ini perlu dirumuskan dalam instrumen hukum dan juga penegakan hukum/aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Jangan sampai Pilkada di masa pandemi Covid-19 malah akan melahirkan endemi atau bahkan pandemi oligarki yang justru akan menodai daulat rakyat (demokrasi) dan daulat hukum (nomokrasi). Kalau ini yang terjadi maka konstitusionalitas Pilkada di masa Pandemi Covid-19 akan bermasalah dan malah akan bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akhirnya semua itu berpulang kepada kita, khususnya kepada KPU yang diberikan mandat kewenangan dalam Perppu, untuk melanjutkan atau menunda kembali Pilkada. Bila KPU menilai keadaan atau situasi Covid-19 akan berpotensi membahayakan, KPU harus bijaksana dan tegas menundanya demi keselamatan dan kesehatan rakyat banyak serta untuk menjaga konstitusionalitas Pilkada itu sendiri. Semoga saja Pilkada bersih dan sehat dapat terwujud dengan baik dan benar.(*)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close