Sosial Hukum

KontraS Nantikan Komitmen Edy Rahmayadi Selesaikan Polemik Eks HGU

Kawal Sumut, Medan. Konflik lahan eks HGU PTPN II Sumatera Utara (Sumut) sudah 16 tahun bergulir. Namun, hingga kini proses penyelesaiannya masih menyimpan banyak tanya.

Atas hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mempertanyakan komitmen Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Masih menjadi tanda tanya besar apakah Edy berkomitmen akan menyelesaikan itu.

Tetapi, KontraS Sumut pesimis melihat pemimpin Sumut sebelumnya. Karena kasus itu sudah berulang tahun dan terus terjadi meski beberapa kali Sumut berganti kepala daerah.

“Sumatera Utara dibawah komando Bapak Edy Rahmayadi dalam tiga bulan terakhir kami nilai memang belum banyak mengubah arah penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia secara signifikan. Namun demikian, janji politik saat awal pelantikan dengan komitmen menyelesaikan konflik agraria di areal Ex HGU PTPN II dalam waktu satu tahun tentu patut dinantikan,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, Selasa (11/12).

Menurutnya, Polemik Eks HGU PTPN II memang harus cepat diselesaikan. Karena menurut KontraS, konflik di sana termasuk penyumbang angka yang signifikan ihwal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Eks HGU PTPN II adalah satu dari sekian banyak konflik agraria yang terjadi di Sumut. Dalam catatan KontraS, sepanjang 2018 ada 38 kasus konflik agraria. Angkanya menurun dari tahun 2017 sebanyak 43 kasus.

Dari seluruh kasus di 2018, 19 orang terluka dan satu orang meninggal dunia. “Tahun ini Eks HGU PTPN II menyumbang delapan kasus,” ungkapnya.

Konflik yang terjadi diareal ini, sebagian besar didominasi oleh persoalan horizontal antar masyarakat sipil. Seperti penggarap versus penggarap, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) versus Kelompok Tani atau OKP versus OKP.

Pada tahun sebelumnya, eks HGU PTPN II menyumbang 12 kasus. Namun data ini bukan berarti menggambarkan bahwa zona ex HGU PTPN II semakin kondusif. Justru potensi konflik di areal 5873, 06 HA tersebut berpotensi meledak kapan saja selama belum ada proses penyelesaian yang tuntas dan memenuhi rasa keadilan bagi semua aktor didalamnya.

Persoalan lain dalam konteks konflik agraria di Sumatera Utara adalah terkait penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan Perusahaan Perkebunan. Selain itu, banyak perampasan tanah adat dan problem klasik perkotaan seperti penggusuran atas nama perbaikan tata kota serta pencemaran lingkungan.

“Selain itu, adanya kebijakan strategis nasional dengan proyek skala besar seperti pembangunan PLTA di Batangtoru dan PLTU di Pangkalan Susu juga turut mewarnai problem konflik pengelolaan sumber daya alam ditahun ini,” tukasnya.

Dari sisi kebijakan, upaya reforma agraria yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK dinilai belum dijalankan secara maksimal. Implementasi yang dijalankan pemerintah hanyalah sebatas legalisasi aset dan membagibagikan sertifikat hak atas tanah..

Terbitnya Perpres 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria diharapkan jadi acuan dalam menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan tanah. Didukung berbagai kebijakan lain yang sudah terbit sebelumnya seperti Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Inpres 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Peizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, maupun Permen terkait perhutanan sosial tentu bisa jadi peluang melaksanakan reforma agraria sejati.

Menyikapi Perpres 86 Tahun 2018 tersebut, KontraS bersama berbagai elemen masyarakat sipil Sumatera Utara lainnya akan melakukan pengawalan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kebijakan-kebijakan yang diharapkan menyelesaikan persoalan konflik agraria justru memperumit persoalan dan menjadi areal konflik baru.

“Oleh sebab itu, kami berharap Bapak Edy Rahmayadi sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana amanat Perpres 86 untuk segera melibatkan masyarakat sipil dalam pelaksanaan Perpres 86 Tahun 2018,” tandasnya.

(Sumber: jawapos.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close