Sosial Hukum
Trending

Berkas Bolak-Balik, Polisi Stop Kasus Adik Wagub Sumut

KawalSumut.Com – Polda Sumatera Utara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan alih fungsi hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Direktur PT ALAM Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka pada Rabu (30/1).

“Iya, mbak, sudah kita hentikan [penyidikannya],” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada CNN Indonesia.com, Sabtu (21/12).

Dia menambahkan penyidik mengeluarkan SP3 kasus itu pada Oktober 2019. “Untuk tanggal pasti nya saya enggak ingat, mbak, tapi sekitar bulan Oktober,” ungkapnya.

Menurut Rony, penyidikan kasus itu dihentikan karena berkas perkara yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sudah lima kali dikembalikan.

Wagub Sumut Musa Rajekshah (tengah) sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan.

“Karena berkas perkara yang kami kirim ke JPU sudah bolak-balik dikembalikan sebanyak lima kali. Jadi akhirnya penyidik berpendapat untuk menghentikan perkara tersebut,” terangnya.

Rony mengakui penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan JPU Kejati Sumut. Namun, berkas itu tetap saja dikembalikan dan dinyatakan P-19 (Belum Lengkap).

“Sesuai permintaan JPU, sudah kami penuhi semua mbak, tapi tetap berkas tetap dikembalikan,” pungkasnya.

Saat ditanyakan apa saja yang diminta oleh JPU agar dilengkapi penyidik, Rony enggan menjelaskan. “Ada di Penyidik, mbak, rinciannya ya. Saya masih rapat,” kilahnya.

Seperti diketahui, penyidik menetapkan Musa Idishah sebagai tersangka pada Rabu (30/1). Musa sendiri merupakan adik dari Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck.

Polda Sumut saat itu menjerat Dodi dengan Pasal 92 ayat (2) huruf a juncto Pasal 93 ayat (3) huruf a, b dan c juncto Pasal 94 ayat (2) huruf a dan huruf c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/ atau Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 105 UU tentang Perkebunan, dan atau Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close