Hukum

Anggota DPR RI Asrul Sani Minta Oknum Polisi Penganiaya Saksi di Sumut Disanksi

KawalSumut.Com – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani angkat bicara soal kasus dugaan pemukulan saksi oleh oknum polisi saat proses pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Arsul meminta oknum polisi yang terlibat peristiwa ini disanksi tak naik pangkat.

“Saya mengikuti berita itu bahwa Kapolseknya sudah dicopot, itu nggak cukup, nggak cukup. Jadi hemat saya, Irwasum atau Divisi Propam harus memproses semua yang merupakan bagian dari pelaku penganiayaan, itu harus diproses sistem peradilan terbuka,” ujar Arsul di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Arsul meminta polisi dalam melakukan tugas penegakan hukum tidak memakai kekerasan, apalagi kepada warga negara Indonesia. Arsul meminta Mabes Polri menindak seluruh oknumnya diproses dengan tegas.

“Saya, kami di Komisi III, ingin agar ini tidak hanya di proses hukum biasa, atau sekedar dimutasi atau didemosi. Ini juga harus ada tindakan administratifnya juga, misalnya sekian lama yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan kenaikan pangkat dan sebagainya,” tegas Arsul.

Arsul meminta peristiwa kekerasan terhadap saksi ini tidak terulang lagi. Dia meminta Mabes Polri segera mencari tahu oknum polisi itu dan menindak tegas.

“Mabes Polri yang jelas. tidak harus Kapolri, kan bisa Irwasum, bisa Kadiv Propam, ini harus menjelaskan. Kami akan tanya rapat kerja pengawasan Komisi III dengan kapolri dan jajarannya,” ucapnya.

Sebelumnya, dilihat detikcom, Rabu (8/7), beredar foto dan narasi viral soal dugaan pemukulan saksi saat proses pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan. Pengunggah posting-an viral menyebut saksi bernama Sarpan diduga dipukul hingga wajahnya lebam.

“Pembunuhan di pasar 9 Tembung leher dicangkol. Saksi mukanya lebam2 (membiru). Kok bisa?? Malah yang diduga tersangka dari awal katanya wajahnya mulus,” tulis pengunggah.

Sarpan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kejadian itu. Dalam posting-an itu juga terdapat foto tanda terima laporan bernomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan.

Buntut dari peristiwa ini juga Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya. Selain itu, ada delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes. Mereka ditarik untuk menunggu sidang disiplin.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close