Berita SUMUTKesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Dan Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu Komitmen Tindak Penyimpangan Di Wilayahnya

Rantau Prapat,Kawalsumut.com.- Kepala BPJS Labuhan Baru Buara Pranata Ginting,SE. menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh jika terjadi keluhan akan pelaksanaan pelayanan BPJS Kesehatan khususnya di Wilayah Kabupaten Labuhan Batu.

Hal itu disampaikan saat kegiatan sosialisasi perundang – undangan tentang BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Dr. Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, B.S., B.A., M.B.A di Gedung Serbaguna Deli Hall Jalan Panah Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. ( Jum’at, 7 Maret 2025 )

“Wilayah Labuhan Batu masih minim Rumah Sakit. Dan saat ini Rumah Sakit Umum dan Swasta di Labuhan Batu berkomitmen meningkatkan falistias kesehatan di Labuhan Batu.Oleh karenanya sekarang Rumah Sakit berbenah, sebab tanpa dipungkiri hampir 90% pemasukan dari Rumah Sakit itu dari BPJS”,kata Buara.

Buara menjelaskan bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan itu dibagi dalam beberapa bentuk. Di mana salah satunya ada BPJS Kesehatan yang di miliki oleh masyarakat tidak mampu dan terdata di Kementrian Sosial Sebagai penerima manfaat dan itu iurannya dibayarkan APBN, ada juga BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan yang iurannya dibayarkan oleh APBD Provinsi atau Kabupaten Kota.

“Saat ini ada 61.000 orang yang memiliki BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh APBD di Labuhan Batu”jelasnya.

Buara menegaskan bahwa tidak ada yang tidak dijamin oleh BPJS selama itu masih dalam indikasi medis ( sesuai dengan anjuran dokter ).

“Bahkan Ambulance pun dijamin dan tidak dipungut bayaran. Jika ada pungutan – pungutan liar seputar pelaksanaan penanganan BPJS,masyarakat dapat segera melaporkan ke Polres setempat di bagian Pungli Cyber”,tegas Buara.

Untuk kasus kecelakaan Buara menjelaskan bahwa kasus kecelakaan dibagi dua yakni kecelakaan tunggal dan kecelakaan umum. Di mana jika terjadi kasus kecelakaan tunggal maka itu dijamin oleh BPJS dari sejak awal kejadian. Jika terjadi kecelakaan umum maka yang pertama menjamin adalah Jasa Raharja dengan Budget 20 juta dan untuk tindakan medis lanjutan itu ditangani oleh BPJS hingga sembuh.

“Untuk sakit biasa ada 144 diagnosa yang dapat diselesaikan oleh dokter umum. Jika terjadi tindakan medis dan berkelanjutan dan membutuhkan rujukan langsung akan diberikan oleh dokter umum ke dokter spesialis, jadi buka diminta sendiri”,tambah Buara.

Untuk urusan Emergency juga akan akan langsung diserahkan oleh dokter yang bertugas langsung di rumah emergency apabila membutuhkan tindakan rawat inap.

“Apabila sakit di luar wilayah domisili atau lain kabupaten misalnya anda di Labuhan Batu dan tiba – tiba sedang sakit di Medan. Jika dibutuhkan rumah sakit boleh langsung ke rumah sakit di tempat yang kita datangi atau puskesmas di wilayah yang kita datangi dengan menggunakan BPJS”,ungkap Buara lagi.

“Jika ada pelayanan yang kurang berkenan dalam pelaksanaan penggunaan BPJS baik di puskesmas dan rumah sakit harap dilaporkan ke pihak BPJS segera dan saya yan akan bertanggung jawab langsung untuk hal itu”,tutup Buara di akhir kalimatnya.

Sebagai penutup Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu, dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga, MKM menyampaikan closing statementnya.

“Terima kasih kepada pihak penyelenggara, acara ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat Labuhan batu. Dan pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa jika ada masyarakat Labuhan Batu yang kurang mampu maka silahkan datang ke Dinas Kesehatan dengan hanya membawa Kartu Keluarga yang telah online ke bagian BPJS maka akan didaftarkan tanpa membayar apapun”,ungkap Raja.

Dan ia menambahkan bahkan bagi masyarakat tidak mampu yang tiba – tiba sakit dan tidak memiliki BPJS Kesehatan yang datang ke Rumah Sakit dan dapat di utamakan dan kemudian akan didaftarkan.

“Saat ini kita semua harus benar – benar bersinergi untuk menunjukkan bahwa masyarakat Labuhan Batu sangat antusias untuk penanganan masalah kesehatan dan pelaksanaan BPJS ini. Jika ada pihak – pihak penyelenggara pelayanan kesehatan baik di rumah sakit atau puskesmas melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan baik berupa pungutan liar, atau hal – hal lain yang menyimpang dari pelaksanaan BPJS kesehatan ini, dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan Labuhan Batu secara langsung”,tegas Raja di akhir kalimat. (Irwansyah Putra)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close