Sosial Hukum

PTUN Medan Tolak Gugatan Walhi Sumut soal Izin PLTA Batang Toru

KAWALSUMUT.COM – Gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) terhadap North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Melalui sidang yang berlangsung pagi ini, Senin (4/3/2019), hakim yang terdiri atas Jimmy Claus Pardede (ketua), Effriandy dan Selvie Ruthyarodh (anggota), menolak gugatan Walhi terhadap PT NHSE.

Gugatan Walhi terkait perubahan izin lingkungan hidup atas pembangunan PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW di Tapanuli Selatan, yang mencakup Kecamatan Sipirok, Marancar dan Batang Toru.

Walhi mengkawatirkan sejumlah dampak buruk pembangunan PLTA yang kemungkinan terjadi jika berdiri. Disebutkan, bendungan akan berdiri di atas sesar atau patahan yang jika terjadi pergerakan akan menimbulkan bencana besar karena akan menyebabkan jebolnya bendungan.

Dampak lain adalah terancam punahnya berbagai satwa langka, terutama orangutan Tapanuli. Jenis satwa tersebut saat ini tinggal berjumlah 800 ekor. Satwa hanya ada satu-satunya di Indonesia dan dunia tersebut bisa habis jika hutan di Batang Toru habis akibat pembangunan PLTA.

Namun oleh hakim, berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menyatakan menolak seluruhnya gugatan Walhi.

“Dengan ini berdasarkan seluruh bukti, keterangan dan fakta di persidangan, seluruh dalil penggugat ditolak,” tegas Jimmy.

Atas keputusan tersebut, kuasa hukum NSHE Tulus Naibaho berkata,” Kita sudah dengar keputusan hakim, gugatan ditolak, kan sidangnya terbuka tadi”.

Walhi melalui salah seorang kuasa hukumnya, Padian Adi Siregar menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan PTUN. Menurutnya, hakim mengabaikan bukti-bukti serta keterangan para saksi yang mereka ajukan. Termasuk soal seismix sesar dan ancaman kepunahan orang utan.

“Sangat mengecewakan keputusan hakim PTUN. Kan jelas pembangunan PLTA berdampak pada masyarakat di Batang Toru, Marancar dan Sipirok, masak keterangan saksi masyarakat yang kami bawa diabaikan,” ungkap Padian.

Walhi Sumut masih akan berkonsultasi dengan Walhi di Jakarta terkait upaya banding yang memungkinkan dilakukan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close